Ppengertian Kode Etik
1.
Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28
Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil
mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam
dan diluar kedinasan.”
2.
Dalam pidato
pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa
kode atik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru
warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru
(PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa
dalam kode etik guru indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai
landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.
Dari uraian diatas terlihat bahwa
kode atik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh onggota profesi
didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
b. Tujuan Kode
Etik
Menurut R. Hermawan S (1979) secara umum tujuan kode
etik adalah sebagai berikut:
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk
menjaga dam memelihara kesejahteraan para anggotanya
3. Untuk
meningkatkan penabdian para anggota profesi
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi
5. Untuk
meningkatkan mutu oranisasi profesi
c.
Penetapan
Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan
oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan memikat para anggotanya.
Penetapan kode etik lasim ditetapkan pada suatu kongres organisasi profesi.
Dengan demikian, penetapan kode etik tidak dapat dilakukan oleh orang secara
perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan
atas nama anggota profesi daro organisasi tersebut.
d. Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Sering juga kita jumpai, bahwa ada
kalanya negara memcampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yag semula hanya
merupaka kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjuadi
perturan hukum atau undang-undang. Apabila hanya demikian, maka aturan yang
mulanya seagai sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meninkat menjadi
aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa
sanksi perdata maupun sanksi pidana.
e.
Kode Etik
Guru Indonesia
Kode etik guru indonesi dapat
dirumuskan sebaai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.
Fungsi kode guru indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah
laku tiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugasnya mengabdi sebagai guru, baik
di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat.
Dengan demikian kod etik guru indonesia merupakan alat yang amat penting untuk
membentuk sikap profesional pada anggota profesi keguruan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar